Perbandingan Mendalam antara Ilmu Tajwid dan Ilmu Qira’at
Pendahuluan
Ilmu Tajwid dan Ilmu Qira’at adalah dua cabang keilmuan Al-Qur’an yang sangat penting dan saling berkaitan. Keduanya berperan memastikan bahwa Al-Qur’an dibaca sebagaimana mestinya, sesuai dengan yang diajarkan Nabi Muhammad ﷺ. Ilmu Tajwid berfokus pada kaidah dan teknik membaca huruf-huruf Al-Qur’an dengan benar dan indah, sedangkan Ilmu Qira’at membahas variasi ragam bacaan Al-Qur’an yang otentik bersumber dari Nabi melalui sanad para imam Qari. Bagi kalangan santri, pemahaman mendalam tentang kedua ilmu ini penting agar mampu membaca Al-Qur’an dengan tartil (lancar dan teratur) dan memahami adanya perbedaan-perbedaan bacaan yang semuanya valid. Tulisan ini akan membahas definisi dan ruang lingkup masing-masing ilmu, perbedaan metodologis dan fungsional di antara keduanya, contoh konkret penerapannya dalam bacaan, sejarah perkembangan, tokoh dan literatur utama, serta relevansi kedua ilmu ini dalam pendidikan Al-Qur’an bagi para santri.
Definisi dan Ruang Lingkup Ilmu Tajwid
Secara bahasa, tajwīd berarti “membuat sesuatu menjadi baik atau indah”. Dalam konteks Al-Qur’an, Tajwid adalah ilmu tentang tata cara mengucapkan huruf-huruf Al-Qur’an sesuai makhraj (tempat keluarnya suara) dan sifat-sifatnya dengan baik dan benar. Para ulama mendefinisikan ilmu Tajwid sebagai “memberikan setiap huruf haknya dan mustahaknya” – yakni mengembalikan huruf kepada makhraj asalnya dan memberikan sifat yang tepat, tanpa berlebihan atau teledor dalam pengucapannya. Dengan kata lain, Tajwid mengatur cara pelafalan huruf, panjang-pendek bacaan (mad), tebal-tipis bunyi huruf (tafkhim vs. tarqiq), dengung (ghunnah), hukum pertemuan huruf (seperti idgham, ikhfa, idzhar), aturan waqaf (berhenti) dan ibtida’ (memulai bacaan), dan sebagainya.
Ruang lingkup ilmu Tajwid mencakup seluruh aspek fonetis dalam membaca Al-Qur’an. Hal-hal yang dibahas meliputi makhārijul hurūf (tempat keluarnya huruf dari organ ucap), ṣifātul hurūf (sifat atau cara pengucapan setiap huruf, seperti sifat jahar, syiddah, hams, qalqalah, dll.), aḥkāmul hurūf (hukum saat huruf-huruf bertemu, misalnya hukum nun mati/tanwin dan mim mati: idzhar, idgham, ikhfa, iqlab), aḥkāmul madd (hukum panjang-pendek bacaan), aḥkāmul waqf wal ibtidā’ (aturan berhenti dan memulai bacaan), hingga pengetahuan tentang penulisan khusus (Rasm Utsmani). Tujuan akhir penerapan Tajwid adalah agar setiap huruf Al-Qur’an dibaca dengan sempurna, jelas, dan indah sesuai yang diturunkan Allah. Para ulama sepakat bahwa membaca Al-Qur’an dengan tajwid hukumnya fardu ‘ain (wajib bagi setiap muslim) demi mencegah kesalahan dalam bacaan, sedangkan mempelajari ilmu Tajwid secara mendalam hukumnya fardu kifayah. Ibnul-Jazari, ulama Tajwid terkemuka, menegaskan kewajiban ini dalam syairnya: “Mengambil tajwid itu keharusan; barangsiapa tidak mentajwidkan Al-Qur’an, ia berdosa.”.
Definisi dan Ruang Lingkup Ilmu Qira’at
Kata Qirā’at secara bahasa berarti “bacaan” (jamak dari qirā’ah). Secara istilah, Ilmu Qira’at adalah ilmu yang membahas ragam cara membaca lafaz-lafaz dalam Al-Qur’an yang telah diriwayatkan dari Nabi Muhammad ﷺ dengan sanad yang sahih. Manna’ al-Qaththan mendefinisikan qira’at sebagai “salah satu mazhab atau aliran dalam membaca Al-Qur’an yang dianut oleh seorang imam Qari tertentu, yang berbeda dengan mazhab imam Qari lainnya”. Definisi serupa dikemukakan oleh Az-Zarqānī, yang menyatakan bahwa qira’at adalah “suatu mazhab bacaan Al-Qur’an yang dianut oleh seorang imam Qira’at, berbeda dari yang lain, dalam pengucapan Al-Qur’an serta berdasarkan kesepakatan riwayat-riwayat dan jalur periwayatannya; baik perbedaan tersebut menyangkut pengucapan huruf-huruf maupun harakatnya pada keadaan tertentu”. Dengan kata lain, Ilmu Qira’at mengkaji variasi bacaan Al-Qur’an yang masih termasuk dalam bentuk bacaan yang diakui dan bersumber dari Rasulullah.
Ruang lingkup Ilmu Qira’at meliputi dua aspek utama. Pertama, aspek ushūl al-qirā’āt, yaitu kaidah umum atau prinsip dasar yang berlaku dalam bacaan Al-Qur’an di setiap qira’at (misalnya aturan tentang panjang-pendek bacaan, hukum imālah, isymām, idgham tertentu, dsb. yang menjadi ciri khas qira’at tertentu). Kedua, aspek furū‘ (farsy) al-qirā’āt, yaitu perbedaan bacaan pada kata atau lafaz tertentu secara spesifik di antara qira’at yang berbeda. Contohnya, pada lafaz مَالِك dalam Surah Al-Fātiḥah, Imam ‘Āshim dan al-Kisā’ī meriwayatkan bacaan “Māliki” (dengan alif panjang, berarti “Pemilik”), sedangkan imam-imam qira’at lainnya membaca “Maliki” (pendek, berarti “Penguasa/Raja”). Perbedaan vokal pada satu kata ini merupakan contoh kajian furū‘ al-qirā’āt. Semua variasi qira’at yang sahih memiliki sanad mutawatir atau masyhur yang bersambung sampai Nabi, sehingga Qira’at berfungsi menjaga orisinalitas bacaan Al-Qur’an seperti diterima dari Rasulullah. Setiap Qira’at yang diterima memenuhi tiga syarat yang digariskan ulama: (1) sesuai dengan Rasm (teks) Mushaf ‘Utsmānī, (2) memiliki sanad yang sahih, dan (3) sesuai dengan kaidah bahasa Arab. Selama memenuhi kriteria ini, suatu cara bacaan dianggap bagian dari Qira’at Al-Qur’an yang valid.
Perbedaan Metodologis dan Fungsional antara Tajwid dan Qira’at
Meskipun sama-sama berhubungan dengan bacaan Al-Qur’an, Ilmu Tajwid dan Ilmu Qira’at memiliki fokus dan fungsi yang berbeda secara mendasar. Berikut ini perbedaan metodologis dan fungsional antara keduanya:
- Ruang Lingkup Kajian: Tajwid berfokus pada pengucapan huruf-huruf Al-Qur’an secara tepat – yaitu bagaimana setiap huruf dilafalkan sesuai makhraj dan sifatnya, serta bagaimana memperindah bacaan secara teknis. Sebaliknya, Qira’at berfokus pada pengucapan kata, frasa, dan dialek bahasa dalam Al-Qur’an sesuai versi bacaan yang berbeda-beda. Dengan kata lain, Tajwid adalah tentang teknik fonetik dan pengaturan suara, sedangkan Qira’at adalah tentang ragam atau variasi bacaan yang bersumber dari riwayat berbeda.
- Contoh Cakupan: Dalam Tajwid, materi yang dibahas mencakup sifat-sifat huruf seperti jahr, syiddah, hams, qalqalah, tafkhīm (menebalkan bunyi), tarqīq (menipiskan bunyi), dan aturan-aturan seperti mad thabi’i, idgham, ikhfa, dll.. Adapun dalam Qira’at, yang dibahas adalah perbedaan-perbedaan seperti adanya imālah (perubahan bunyi vokal – misal e untuk ā pada bacaan tertentu), isymām (isyarat bibir pada harakat ḍammah), perbedaan panjang-pendek harakat, perubahan pelafalan huruf, dan sebagainya sesuai dengan qira’at masing-masing.
- Sumber Otoritas: Ilmu Qira’at sepenuhnya bersandar pada riwayat dan transmisi (naql) yang bersambung kepada Nabi. Suatu bacaan Al-Qur’an dianggap bagian dari Qira’at yang sah jika ada sanadnya hingga Rasulullah melalui para Imam Qurrā’. Sebaliknya, Ilmu Tajwid lebih bersandar pada dirāyah atau kajian ilmiah hasil analisis para ulama terhadap cara pengucapan yang tepat. Tajwid dikembangkan sebagai disiplin ilmu yang merumuskan kaidah berdasarkan observasi terhadap bacaan yang benar, meskipun praktiknya juga diwariskan melalui guru ke murid secara turun-temurun.
- Tujuan dan Fungsi: Qira’at bertujuan untuk mempertahankan orisinalitas dan otentisitas bacaan Al-Qur’an sebagaimana diturunkan Allah – sekaligus variasi bacaan ini dapat menjadi instrumen tafsir, memberikan nuansa tambahan dalam pemahaman makna ayat. Contohnya, perbedaan kata atau harakat dalam qira’at kadang memberikan dua makna yang saling melengkapi penafsiran. Adapun Tajwid bertujuan mencegah kesalahan (lahn) dalam membaca Al-Qur’an dan memperindah pelafalannya. Penerapan Tajwid memastikan bacaan tiap lafaz sesuai hukum sehingga tidak terjadi lahn jali (kesalahan nyata yang bisa mengubah makna) maupun lahn khafi (kesalahan tersembunyi yang mengurangi keindahan). Dengan Tajwid, pembaca menjaga kemurnian bacaan dalam satu Qira’at yang dipakai, sedangkan Qira’at menjaga kemurnian ragam bacaan yang telah diajarkan Nabi.
Perbedaan-perbedaan di atas menunjukkan bahwa Tajwid dan Qira’at adalah dua ilmu yang tidak dapat dipisahkan namun berbeda ruang lingkupnya. Tajwid merupakan bagian dari Qira’at dalam arti, tanpa tajwid yang benar suatu qira’at tidak dapat dilafalkan secara sah. Sebaliknya, keberadaan ilmu Qira’at menegaskan bahwa Tajwid yang diterapkan memang bersumber dari cara Rasulullah membacakan Al-Qur’an dalam berbagai dialek yang diizinkan. Keduanya bak dua sisi mata uang: Tajwid memberi kaidah fonetis, Qira’at memberi ragam bacaan.
Contoh Penerapan Ilmu Tajwid dan Variasi Qira’at
Untuk memperjelas perbedaan peran Tajwid dan Qira’at, berikut beberapa contoh konkret dalam bacaan Al-Qur’an:
- Contoh Penerapan Tajwid: Pada kalimat “أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ” (an‘amta ‘alayhim) dalam Surah Al-Fātiḥah ayat 7, hukum Tajwid yang berlaku adalah idzhār halqi (nun mati bertemu huruf ‘ain) sehingga huruf ن (nun) harus diucapkan jelas dan terdengar, tidak boleh dilebur atau didengungkan. Sebaliknya, pada lafaz “مَنْ يَعْمَلْ” (man ya‘mal) terdapat nun mati bertemu ya, sehingga berlaku hukum idgham bi ghunnah, huruf nun tidak dibunyikan jelas melainkan ditahan dengan dengung samar. Penerapan aturan-aturan ini adalah contoh bagaimana Tajwid bekerja untuk setiap lafaz, tanpa mengubah teks ayat yang dibaca – tujuannya memastikan bunyi yang keluar sesuai dengan kaidah makhraj dan sifat huruf. Contoh lain, ketika membaca “walā aḍ-ḍāllīn” di akhir Al-Fātiḥah, aturan Tajwid mensyaratkan mad lāzim sepanjang 6 harakat pada “ḍāllīn”. Jika Tajwid diabaikan dan huruf ḍād tidak dipanjangkan, bacaan menjadi cepat dan tidak tartil, bahkan berpotensi mengubah makna atau setidaknya melanggar adab bacaan sesuai sunnah.
- Contoh Variasi Qira’at: Seperti disinggung sebelumnya, lafaz “مَلِكِ يَوْمِ الدِّينِ” dalam Surah Al-Fātiḥah dibaca “Māliki Yawmid-Dīn” (dengan memanjangkan fathah pada huruf mim) dalam Qira’at Ḥafṣ ‘an ‘Āshim dan beberapa imam lain, sementara dalam Qira’at Warsy ‘an Nāfi‘ dibaca “Maliki Yawmid-Dīn” (dengan memendekkan fathah pada huruf mim). Perbedaan ini muncul pada harakat mīm: dibaca panjang (Māliki, berarti “Pemilik”) vs pendek (Maliki, berarti “Raja/Penguasa”). Keduanya adalah bacaan yang sahih dari Rasulullah, sehingga tertuang dalam dua Qira’at yang berbeda. Tajwid tetap diterapkan pada kedua bacaan tersebut: misalnya, pada kata “Yawmid-Dīn” ada aturan idghām syamsi, sehingga baik dalam qira’at “Māliki” maupun “Maliki”, huruf dāl ber-tasydid tetap harus diamalkan bacaan tasydidnya. Di sini terlihat Qira’at menentukan teks atau lafal yang diucapkan, sedangkan Tajwid mengatur cara mengucapkannya. Contoh lain, dalam Surah Ali ‘Imran ayat 176 terdapat frase “ولا يحزنك الذين يسارعون في الكفر”. Dalam riwayat Hafṣ (Qira’at ‘Āshim) kata tersebut dibaca “yahzunka” (dengan fatḥah pada ya’ – artinya “janganlah ia [kekafiran mereka] menyedihkanmu”), sedangkan dalam riwayat Warsy (Qira’at Nāfi‘) dibaca “yuhzinuka” (dengan ḍammah pada ya’ – makna yang sama secara konteks). Perbedaan bunyi yaḥzun vs yuhzinu ini merupakan contoh ragam Qira’at. Ilmu Tajwid akan memastikan bahwa, misalnya dalam bacaan “yahzunka”, huruf ḥa dibaca jelas dari tenggorokan (karena hukum idzhār), sedangkan dalam “yuhzinuka” pun aturan Tajwid serupa diterapkan. Intinya, Qira’at menentukan apakah bunyinya “yahzun” atau “yuhzin”, sedangkan Tajwid mengatur agar apapun bunyi yang dipilih, dilafalkan dengan benar (ya dengan jelas, ḥa dengan tegas, nun dengan hukum yang tepat, dll.).
Contoh-contoh di atas menegaskan bahwa perbedaan Qira’at sering berada pada tataran kata atau harakat, sementara Tajwid selalu hadir dalam setiap bacaan untuk menjaga kualitas pelafalan. Seorang santri yang paham Tajwid akan membaca setiap Qira’at dengan benar. Demikian pula, pemahaman Qira’at membuat santri sadar bahwa adanya variasi seperti di atas bukanlah kesalahan, melainkan bagian dari kekayaan bacaan Al-Qur’an yang telah diturunkan.
Sejarah dan Perkembangan Ilmu Tajwid dan Ilmu Qira’at
Sejarah Perkembangan Ilmu Tajwid
Secara historis, praktik Tajwid sebenarnya seumur dengan turunnya Al-Qur’an. Nabi Muhammad ﷺ sendiri menerima wahyu dari Jibril dengan bacaan tartil (perlahan dan jelas) sebagaimana diperintahkan dalam Al-Qur’an: “...bacalah Al-Qur’an itu dengan tartil.” (QS. Al-Muzzammil: 4). Pada masa Nabi dan para sahabat, ilmu Tajwid belum tertulis sebagai disiplin terpisah, namun penerapannya diajarkan langsung dalam proses talqīn (pengajaran lisan). Para sahabat seperti ‘Ali bin Abi Thalib diketahui mengajarkan cara membaca huruf dengan fasih, dan Ibn Mas’ud pernah berpesan: “Bacalah Al-Qur’an dengan tajwid.”. Ini menunjukkan konsep Tajwid sudah dipraktekkan sejak awal Islam.
Seiring meluasnya Islam ke berbagai bangsa non-Arab, kebutuhan akan standar bacaan yang benar semakin meningkat. Pada masa Khalifah ‘Utsmān bin ‘Affān, mushaf Al-Qur’an disalin dan disebarkan dengan rasm (teks konsonan) yang baku, namun tanpa tanda harakat dan titik sebagaimana tulisan Arab awal. Untuk membantu pembacaan yang tepat, upaya awal seperti penambahan harakat (tanda baca) dilakukan oleh Abul Aswad ad-Du’ali (w. 69 H) – misalnya memberi tanda fathah, kasrah, dhammah – diikuti Al-Khalil bin Ahmad (w. 175 H) yang menyempurnakan sistem harakat dan tanda seperti sukun dan tasydid. Ini merupakan langkah penting yang terkait dengan Tajwid, karena dengan tanda baca, makhraj dan ṣifat huruf dapat dibaca konsisten.
Ilmu Tajwid sebagai disiplin tersendiri mulai terbentuk beberapa abad setelah Nabi. Diperkirakan baru sekitar abad ke-3 Hijriah para ulama mulai menyusun aturan Tajwid secara tertulis. Hal ini tidak terlepas dari perkembangan Ilmu Qira’at; banyak ulama Qira’at yang dalam karya-karyanya turut membahas aturan Tajwid. Salah satu karya tertua yang khusus membahas Tajwid adalah poema (nadzam) karya Abū Muzāḥim al-Khāqāni (w. 325 H) berjudul Manzhumatul Khāqāniyyah, yang menguraikan kaidah tajwid dalam bait-bait syair. Karya ini menandai formalnya pembelajaran Tajwid secara akademis.
Memasuki abad ke-4 dan 5 H, para ulama mulai mengarang kitab Tajwid tersendiri maupun bab khusus dalam kitab Qira’at. Imam Abu ‘Amr Ad-Dānī (w. 444 H), seorang pakar Qira’at Andalusia, menulis kitab At-Tahdīd fi Itqan wat Tajwid dan A-Muktafa fil Waqfi wal Ibtida' yang membahas tajwid dan waqaf-ibtida. Puncaknya, Imam Ibnul-Jazarī (Abu al-Khair Syamsuddin Muhammad bin Muhammad al-Jazari, w. 833 H) menyusun kitab-kitab komprehensif tentang Tajwid dan Qira’at. Beliau menulis Matan al-Muqaddimah fi Tajwīd (lebih dikenal sebagai Muqaddimah al-Jazariyyah) yang hingga kini menjadi rujukan utama dalam Tajwid, serta kitab an-Nasyr fi al-Qirā’āt al-‘Asyr yang mencakup ilmu Qira’at. Nadzam Jazariyyah khusus Tajwid dibuka dengan penegasan akan wajibnya tajwid, yang menunjukkan pada masa beliau ilmu ini sudah mapan. Setelah era al-Jazari, kajian Tajwid dilanjutkan dalam bentuk syarah (penjelasan) atas matan beliau dan matan-matan lainnya, serta melalui kurikulum pengajaran di pesantren dan madrasah. Di dunia Islam termasuk Nusantara, muncul pula nadzam Tajwid untuk pemula seperti Tuhfatul Athfāl karya Syaikh Sulaiman al-Jamzuri (abad 18 M) yang sangat populer di kalangan santri. Intinya, sejarah Tajwid menunjukkan perkembangan bertahap: dari praktik pelafalan di masa Nabi, kemudian pencatatan kaidah seiring perluasan Islam, hingga kodifikasi penuh oleh ulama-ulama pada abad pertengahan Islam. Hal ini menjadikan Tajwid sebagai ilmu yang kokoh landasannya sampai sekarang, tetap diajarkan agar pembaca Al-Qur’an tidak terjerumus dalam lahn saat membaca kitab suci.
Sejarah Perkembangan Ilmu Qira’at
Ilmu Qira’at berawal dari fakta bahwa Al-Qur’an diturunkan dalam beberapa lahjah (dialek/aksen bahasa Arab) yang dikenal sebagai tujuh aḥruf (tujuh macam cara bacaan). Nabi Muhammad ﷺ mengajarkan bacaan Al-Qur’an kepada para sahabat dengan beberapa variasi yang masih dalam koridor wahyu, sebagai kemudahan bagi berbagai kabilah Arab. Pada masa Sahabat, perbedaan bacaan ini dibiarkan selama masih diajarkan oleh Rasulullah ﷺ. Namun, di masa Khalifah ‘Utsmān, untuk mencegah perselisihan, disepakatilah penulisan Mushaf Standar (Mushaf ‘Utsmānī) sekitar tahun 30 H, dengan satu versi rasm yang menerima beberapa bacaan yang sesuai dan mengeliminasi yang di luar itu. Meskipun begitu, para Sahabat di berbagai wilayah (Mekkah, Madinah, Kufah, Basrah, Syam) masih mengajarkan bacaan sesuai yang mereka terima dari Nabi, sehingga lahirlah bermacam-macam qirā’at bersumber dari Sahabat yang berbeda.
Memasuki abad ke-2 dan 3 Hijriah, muncul para imam ahli Qira’at (qurrā’) yang menjadi rujukan bacaan di berbagai kawasan. Di antara mereka, tujuh imam Qira’at masyhur adalah: Nāfi‘ al-Madanī (Madinah, wafat 169 H), ‘Abdullāh Ibn Katsīr al-Makkī (Mekkah, wafat 120 H), Abu ‘Amr ibn al-‘Alā’ al-Bashrī (Basra, wafat 154 H), ‘Abdullāh Ibn ‘Āmir asy-Syāmī (Damaskus, wafat 118 H), ‘Āṣim bin Abi an-Najūd al-Kūfī (Kufah, wafat ~127 H), Ḥamzah al-Kūfī (Kufah, wafat 156 H), dan ‘Alī al-Kisā’ī (Kufah, wafat 189 H). Masing-masing Imam Qira’at ini memiliki satu atau dua perawi utama (rawi) yang meriwayatkan bacaannya; misal Qira’at ‘Āṣim diriwayatkan oleh Ḥafṣ dan Syu’bah, Qira’at Nāfi‘ diriwayatkan oleh Qālūn dan Warsy, dan seterusnya. Karena itulah sering kita dengar “riwayat Ḥafṣ dari ‘Āṣim” – Ḥafṣ adalah perawi, ‘Āṣim imam Qira’atnya. Pada masa ini pula, kota Kufah, Basrah, Madinah, Mekkah, Syam saling mengenal bacaan satu sama lain melalui para qurra’.
Baru pada awal abad ke-4 H, para ulama mulai melakukan kodifikasi resmi terhadap ragam Qira’at yang ada. Tokoh penting di sini adalah Abu Bakr Ibn Mujāhid (w. 324 H) di Baghdad yang menulis kitab al-Qirā’āt as-Sab‘ dan menetapkan tujuh Qira’at para imam di atas sebagai Qira’at mutawātirah yang diakui luas. Pemilihan tujuh ini bukan berarti hanya ada tujuh Qira’at, tetapi tujuh tersebut yang paling masyhur dan memenuhi syarat mutawatir (diriwayatkan banyak orang, mustahil direkayasa). Pada perkembangan berikutnya, ulama menambahkan tiga Qira’at lain dari imam yang juga bersanad sahih namun tidak serupa popularitasnya dengan tujuh pertama. Tiga tambahan itu adalah Qira’at Abu Ja‘far al-Madanī (w. 130 H), Ya‘qūb al-Bashrī (w. 205 H), dan Khalaf al-Baghdādī (w. 229 H). Dengan tambahan ini, jumlah Qira’at Kubra (Induk) menjadi sepuluh; kesepuluhnya kemudian ditegaskan statusnya oleh Imam Ibnul-Jazari (w. 833 H) dalam karya-karyanya. Ibnul-Jazari menilai 10 Qira’at tersebut memenuhi syarat sahih semua, sementara bacaan di luar itu yang tidak memenuhi salah satu syarat (misal tidak cocok dengan rasm atau sanadnya lemah) dikategorikan sebagai Qirā’at Syādzdzah (bacaan anomali) yang tidak boleh dipakai dalam salat.
Untuk mempermudah pengajaran, Imam Asy-Syāṭibī (w. 590 H) menyusun nazham terkenal Ḥirzul Amānī (sering disebut Syaṭibiyyah) yang merangkum tujuh Qira’at Ibn Mujahid dalam bait syair. Kemudian Ibnul-Jazari menambah nadzam ad-Durrah untuk tiga qira’at tambahan, dan menulis kitab ilmiah an-Nasyr yang mencakup semua sepuluh Qira’at. Melalui karya-karya ini, ilmu Qira’at menjadi lebih sistematis. Setiap Qira’at diuraikan sanad periwayatannya, beserta ushūl (kaidah umum) dan furū‘ (perbedaan lafaz tertentu) sebagaimana telah dicontohkan di atas.
Pasca periode klasik, tradisi Qira’at terus dijaga melalui majelis-majelis talaqqī Al-Qur’an. Di berbagai belahan dunia, biasanya satu Qira’at dominan karena diwarisi turun-temurun: misalnya wilayah Nusantara, Turki, Timur Tengah kebanyakan memakai Qira’at ‘Āṣim riwayat Ḥafṣ (berdasarkan cetakan standar Mushaf Madinah/Mesir 1924 yang menggunakan riwayat Ḥafṣ). Di Afrika Utara seperti Maroko, Tunisia, bacaan Warsy 'an Nāfi‘ lebih umum. Meski begitu, para ulama Qur’an tetap mempelajari Qira’at lainnya agar tidak punah. Hingga kini, di lembaga pendidikan Al-Qur’an tingkat tinggi, seorang qari’ yang telah tamat (khatam) 30 juz dengan Tajwid pada riwayat Ḥafṣ biasanya dianjurkan melanjutkan mempelajari Qira’at sab‘ah atau ‘asyarah. Dengan demikian, kesinambungan transmisi sepuluh Qira’at tetap terjaga. Di Nusantara sendiri, perhatian terhadap ilmu Qira’at mulai tumbuh dalam beberapa dekade terakhir; kitab-kitab Qira’at sab‘ah telah diajarkan di pesantren tertentu dan program studi Ilmu Qira’at dibuka di perguruan tinggi Al-Qur’an.
Sumber-Sumber Utama dan Ulama yang Mengembangkan Masing-Masing Ilmu
Sumber dan Ulama Ilmu Tajwid
Sumber primer Ilmu Tajwid tentu adalah Al-Qur’an itu sendiri dan Sunnah Nabi. Al-Qur’an memberi isyarat dengan perintah tartīl (membaca perlahan-lahan dengan tajwid), dan sunnah Nabi mencontohkan praktek bacaan ber-Tajwid. Dari sumber inilah para ulama menggali kaidah. Dalam perkembangannya, kitab-kitab klasik menjadi rujukan utama ilmu Tajwid. Beberapa karya dan ulama penting di bidang Tajwid antara lain:
- Abu ‘Ubaid al-Qāsim bin Sallām (w. 224 H): Ulama awal yang menyusun karya tentang qirā’at dan barangkali menyentuh aspek tajwid.
- Abū Muzāḥim al-Khāqāni (w. 325 H): Penulis Qaṣīdah Khāqāniyyah, teks didaktik awal yang mengkodifikasi banyak aturan Tajwid dalam bentuk syair.
- Imam Abu ‘Amr ‘Utsmān ad-Dānī (371-444 H): Pakar qirā’at dari Andalus, menulis beberapa risalah tentang tajwid seperti at-Taysīr (utamanya Qira’at namun memuat tajwid) dan al-Muqni‘ fil-Qirā’āt (membahas pula kaidah waqaf dan imalah). Karya beliau banyak dirujuk ulama belakangan.
- Imam Jalāluddin al-Suyūṭī (w. 911 H): Seorang polimat yang dalam Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān menyertakan pembahasan tajwid. Definisi beliau tentang tajwid kerap dikutip: “mengeluarkan setiap huruf dari makhrajnya serta memberi hak-haknya”.
- Imam Ibnul-Jazari (w. 833 H): Disebut “Imam Qurrā’” (pemimpin para ahli Qira’at). Karya beliau Muqaddimah al-Jazariyyah menjadi rujukan standar ilmu Tajwid di seluruh dunia hingga kini. Selain itu, Ibnul-Jazari menulis kitab Thayyibatun-Nasyr dan syarah-syarah atasnya yang menjelaskan tajwid dan qira’at. Beliau juga mengajarkan banyak murid, menyebarkan sanad bacaan yang ber-tajwid dan bersambung ke Rasulullah ﷺ.
- Ulama Nusantara: Di Indonesia dan Malaysia, terkenal beberapa ulama yang menyusun kitab Tajwid berbahasa lokal, misalnya Syaikh Ahmad al-Fathani menyusun Hidayatush Shibyan (nadham tajwid Jawi), dan banyak pesantren mengajarkan Safīnatul Muṣṭafā dan Matan Jazariyyah dengan syarah. Tokoh pengajar Tajwid seperti Ustadz Abu Ya’la Kurnaedi menulis buku Tajwid Lengkap Asy-Syafi'i yang mengacu pada referensi klasik.
Selain itu, sumber modern ilmu Tajwid termasuk hasil penelitian fonetik Quran. Misalnya, ada studi yang mengaitkan ilmu tajwid dengan ilmu fonetik modern. Namun demikian, inti rujukan Tajwid tetap kitab-kitab klasik dan ijazah (sanad) dari guru-guru Tajwid yang silsilah keilmuannya tersambung kepada ulama salaf dan akhirnya Rasulullah. Tradisi talaqqī (belajar langsung dengan guru) sangat ditekankan; seorang santri biasanya baru dianggap mapan Tajwidnya setelah diuji membaca di hadapan guru bersanad.
Sumber dan Ulama Ilmu Qira’at
Sumber utama Ilmu Qira’at adalah riwayah mutawātirah dari Nabi melalui para Sahabat dan Imam Qira’at. Oleh karenanya, Sanad adalah ruh ilmu Qira’at. Setiap ulama Qira’at pasti memiliki sanad bacaan hingga ke salah satu Imam Qira’at dan akhirnya ke Rasulullah ﷺ.
Secara literatur, beberapa karya monumental dalam ilmu Qira’at dan ulama penyusunnya adalah:
- Abu Bakr Ibn Mujāhid (w. 324 H): Ulama Baghdad yang pertama kali membukukan dan memilih Tujuh Qira’at utama dalam kitabnya Kitāb as-Sab‘ah. Langkahnya menjadikan istilah “Qira’at Sab‘ah” populer dan tujuh imam bacaan tersebut masyhur di dunia Islam.
- Abu ‘Amr ad-Dānī (w. 444 H): Selain tajwid, beliau menulis kitab At-Taysīr fi al-Qirā’āt as-Sab‘ yang merangkum bacaan tujuh imam secara ringkas dan akurat. At-Taysīr kemudian menjadi dasar bagi syair Asy-Syatibī. Ad-Dānī juga menulis Jamālul Qurrā’ dan karya lain tentang qira’at.
- Imam Asy-Syātibī (w. 590 H): Penyair besar dalam bidang Qira’at. Karya nazham beliau Ḥirzul Amānī (sering disebut Syaṭibiyyah) menjadi kurikulum wajib para pelajar Qira’at selama berabad-abad. Syair ini menjelaskan Qira’at Sab‘ah secara puitis namun padat.
- Imam Ibnul-Jazari (w. 833 H): Kontributor terbesar ilmu Qira’at, melengkapi jumlah Qira’at menjadi sepuluh yang dikenal sebagai Qira’āt ‘Asyrah. Kitab an-Nasyr fi al-Qirā’āt al-‘Asyr karya beliau merupakan ensiklopedia Qira’at yang membahas sanad, ushul, dan furu’ untuk 10 Qira’at. Beliau juga membuat nazham Ad-Durrah untuk 3 Qira’at tambahan agar bisa digabung dengan Syaṭibiyyah (sehingga ada Manzhūmah al-Jazariyyah fil Qirā’āt ats-Tsalāts). Melalui Ibnul-Jazari, kesepuluh Qira’at mencapai derajat diterima luas oleh umat.
- Ulama Qira’at Kontemporer: Di era modern, upaya pembelajaran Qira’at masih dilanjutkan. Misalnya, Syaikh Mahmūd Khalīl al-Ḥuṣarī (Mesir, w. 1980) selain qari’ terkenal, menulis buku Ahkām al-Qirā’āt dan merekam murottal Qira’at Sab‘ah. Ada pula karya ilmiah seperti Manāhilul ‘Irfān oleh Az-Zarqani yang memuat pembahasan Qira’at, dan kajian akademik oleh ulama seperti Dr. Aḥmad 'Isa al-Ma'ṣarāwī di Al-Azhar. Di Indonesia, figur seperti Prof. KH. Ahsin Sakho (mantan rektor IIQ Jakarta) dikenal sebagai pakar qira’at ‘asyrah dan telah menulis serta menerjemahkan literatur Qira’at. Lembaga seperti Jam’iyyatul Qurra wal Huffazh (JQH) NU maupun lembaga tahfizh Muhammadiyah ikut melestarikan pengajaran qira’at.
Dengan demikian, tradisi Ilmu Qira’at bertumpu pada dua hal: literatur klasik yang merumuskan perbedaan bacaan, dan mata rantai guru-murid yang menjaganya. Sumber rujukan ilmiah melimpah, namun mastery Qira’at biasanya ditempuh dengan berguru langsung dan mendapat ijazah. Seorang ulama Qira’at idealnya hafal minimal matan Syatibiyah dan Jazariyyah, serta menguasai praktik membaca dalam berbagai riwayat sesuai aturan.
Relevansi dan Peran Tajwid serta Qira’at dalam Pendidikan Al-Qur’an di Kalangan Santri
Bagi kalangan santri – para pelajar ilmu agama di pesantren – Ilmu Tajwid dan Qira’at menempati posisi yang sangat vital. Ilmu Tajwid bisa dikatakan sebagai keterampilan dasar yang wajib dikuasai setiap santri yang belajar Al-Qur’an. Dalam kurikulum pesantren, Tajwid biasanya diajarkan sejak tingkat pemula. Santri belajar mengenal makhraj dan sifat huruf, lalu hukum-hukum bacaan secara teori maupun praktik. Kitab kecil seperti Tuhfatul Athfal dan Jazariyyah sering menjadi materi hafalan. Tujuannya agar sejak dini santri mampu membaca Al-Qur’an dengan tartil dan menghindari kesalahan. Tajwid juga dilatih terus menerus saat santri mengaji Al-Qur’an harian, misalnya dalam forum khataman atau setoran hafalan, kiai/ustadz akan mengoreksi kesalahan tajwid. Dengan cara ini, Tajwid tertanam kuat sebagai adab membaca Al-Qur’an. Selain aspek teknis, diajarkan pula bahwa membaca dengan Tajwid merupakan bentuk menjaga kemuliaan Al-Qur’an dan ibadah yang bernilai pahala.
Ilmu Qira’at, di sisi lain, diperkenalkan kepada santri setidaknya pada tataran pengetahuan umum, meskipun tidak semua santri akan mendalaminya. Pada level dasar, santri biasanya diperkenalkan bahwa Al-Qur’an memiliki beragam cara baca yang semuanya bersumber dari Nabi ﷺ. Misalnya guru menjelaskan secara umum tentang perbedaan bacaan dalam riwayat Warsy vs Hafṣ pada suatu ayat ketika menjelaskan, atau adanya qira’at Imam lain. Hal ini penting agar santri memiliki wawasan inklusif dan tidak menganggap bacaan berbeda sebagai kesalahan. Relevansinya sangat terasa ketika santri berinteraksi dengan komunitas internasional atau kitab tafsir: mereka akan menemui perbedaan lafaz ayat dalam tafsir karena rujukan qira’at, dan pengetahuan ini mencegah kebingungan.
Untuk santri yang menekuni Al-Qur’an lebih dalam (seperti santri tahfizh atau yang mengambil jurusan qira’at), mempelajari Qira’at Sab’ah atau ‘Asyrah menjadi bagian dari pengayaan keilmuan. Pesantren khusus Al-Qur’an, seperti beberapa pesantren tahfizh dan Qira’at, memasukkan pelajaran Qira’at sab’ah dalam kurikulumnya setelah santri hafal 30 juz. Metode yang dipakai antara lain ṭarīqah al-ifrād (mempelajari setiap Qira’at secara terpisah satu per satu) dan ṭarīqah al-jam‘ (membaca dengan menggabungkan perbedaan Qira’at dalam satu majelis). Melalui latihan intensif ini, santri yang berbakat dapat menguasai beberapa Qira’at beserta sanadnya. Peran ilmu Qira’at di kalangan ini adalah untuk melahirkan ahli Qira’at (qurrā’) yang akan menjadi penjaga lansung variasi bacaan Al-Qur’an. Mereka inilah kelak yang akan melanjutkan estafet sanad, mengajarkan Qira’at sab’ah kepada generasi berikutnya, sehingga kesenambungan bacaan-bacaan turunan Nabi tetap lestari.
Dari sisi fungsional, pengajaran Qira’at di pesantren juga berdampak pada peningkatan kualitas tartīl bacaan santri secara umum. Penelitian menunjukkan bahwa pembelajaran Qira’at sab’ah dapat meningkatkan ketelitian santri dalam tartil, karena mereka terlatih membedakan bunyi dengan seksama dan memperhatikan setiap harakat. Santri yang belajar Qira’at cenderung memiliki kemampuan tajwid yang lebih mantap (tidak hanya hafal aturan, tapi benar-benar paham penerapannya di berbagai situasi). Hal ini menguntungkan dalam pendidikan Al-Qur’an secara luas.
Selain itu, pemahaman akan ilmu Tajwid dan Qira’at menumbuhkan sikap toleran dan hormat terhadap perbedaan dalam bacaan Al-Qur’an. Santri akan menyadari bahwa perbedaan bacaan bukanlah suatu penyimpangan, melainkan bagian dari tradisi Qurani yang justru dipelihara oleh para ulama. Ini penting untuk menghindari kesalahan persepsi di masyarakat awam. Seorang santri terdidik tidak akan mudah menuduh orang lain salah hanya karena mendengar bacaan yang berbeda, melainkan akan mencari tahu qira’at apa yang digunakan. Pada saat yang sama, santri juga diyakinkan bahwa mushaf standar yang mereka baca (Hafṣ ‘an ‘Āṣim) adalah salah satu qira’at mutawatir, sehingga bacaan mereka tetap benar meski tidak belajar semua qira’at. Ini memberikan ketenangan bahwa fokus utama cukup pada tajwid dan satu qira’at, kecuali bagi yang memang ingin mendalami.
Secara kelembagaan, pesantren dan madrasah Aliyah program keagamaan juga menjadikan Tajwid sebagai mata pelajaran wajib. Ujian dan musabaqah tilawah Al-Qur’an (MTQ) sangat menitikberatkan penilaian Tajwid. Adapun Qira’at termasuk cabang lomba tersendiri (misal cabang Murattal bil-Qirā’āt dalam MTQ tingkat nasional menuntut peserta melantunkan potongan ayat dengan beberapa versi qira’at). Hal ini semua mendorong para santri dan pengajar untuk menguasai Tajwid dan setidaknya memahami Qira’at.
Singkatnya, peran ilmu Tajwid dalam pendidikan santri adalah sebagai fondasi wajib agar setiap santri dapat membaca Al-Qur’an dengan benar sesuai aturan. Sedangkan ilmu Qira’at berperan sebagai pengetahuan lanjutan yang menjaga kesinambungan otentisitas Al-Qur’an dan memperkaya khazanah pemahaman santri. Keduanya bersama-sama memastikan bahwa generasi santri bukan saja mampu membaca Al-Qur’an dengan fasih, tapi juga memahami keberagaman bacaan Al-Qur’an sebagaimana yang diwariskan oleh Rasulullah ﷺ melalui para sahabat dan ulama qurra’.
Kesimpulan
Ilmu Tajwid dan Ilmu Qira’at adalah dua disiplin yang berbeda namun saling melengkapi dalam tradisi keilmuan Al-Qur’an. Tajwid memberikan aturan tentang bagaimana huruf dan kalimat Al-Qur’an harus dilafalkan dengan baik, sedangkan Qira’at memberikan pengetahuan tentang apa saja bentuk-bentuk bacaan Al-Qur’an yang diturunkan dan diterima secara sah. Perbedaan metodologis dan fungsional antara keduanya terletak pada ruang lingkup (fonetik vs. periwayatan) dan tujuan akhirnya (mencegah kesalahan bacaan vs. menjaga orisinalitas bacaan). Sejarah mencatat bahwa Tajwid muncul dan berkembang seiring kebutuhan menjaga kualitas pelafalan, sementara Qira’at berkembang untuk menjaga keragaman bacaan yang diizinkan. Ulama-ulama klasik telah mewariskan kitab dan metode pengajaran bagi kedua ilmu ini – mulai dari Al-Jazari di bidang Tajwid hingga Ibn Mujahid dan Ibnul-Jazari di bidang Qira’at – yang menjadi rujukan hingga kini. Bagi para santri, penguasaan Tajwid adalah keharusan dasar dalam membaca Al-Qur’an, dan pengetahuan Qira’at menambah wawasan serta kecintaan mereka pada Al-Qur’an. Dengan memahami keduanya, santri diharapkan mampu menjadi penjaga Al-Qur’an yang membaca dengan benar dan menghormati keanekaragaman tradisi bacaan yang otentik. Sesuai pesan ulama, membaca Al-Qur’an dengan tajwid dan mengetahui Qira’at yang sahih berarti menjaga kemurnian kitab suci sebagaimana diturunkan Allah.
Referensi:
- Al-Qur’an dan Hadis tentang Tajwid dan Qira’at.
- Al-Suyūṭī, Al-Itqān fī ‘Ulūm al-Qur’ān.
- Ibnul-Jazari, Muqaddimah al-Jazariyyah (nadzam Tajwid) dan an-Nashr fī al-Qirā’āt.
- Abū ‘Amr ad-Dānī, At-Taysīr fī al-Qirā’āt.
- Asy-Syātibī, Ḥirzul Amānī (nadzam Qira’at Sab‘ah).
- M. Quraish Shihab, Tafsir al-Mishbah (tentang tartil).
- Moh. Fathurrozi, “Ilmu Qira’at dan Tajwid: Persamaan dan Perbedaannya” – NU Online.
- Zainal Abidin, “Qiraat dan Tajwid, Apakah Kita Perlu Belajar Semuanya?” – tafsiralquran.id.
- Ahmad H. Ishaq & Ruston Nawawi, “Ilmu Tajwid dan Implikasinya terhadap Ilmu Qira’ah” – Jurnal QOF Vol.1 No.1 (2017).
- Lili Wahyudi, Pembelajaran Qiraat Sab’ (Disertasi UIN SGD, 2021).